Senin, 08 Januari 2018

Fenomena Tari Rejang Renteng

Tulisan ini bukan bermaksud untuk mengupas tuntas tentang Tari Rejang Renteng ataupun bukan hendak mengatakan bahwa tari Rejang Renteng tersebut boleh tidaknya dipentaskan di tempat umum selain yang katanya fungsi Tari Rejang Renteng adalah untuk mengiringi upacara Dewa Yadnya. Penulis mencoba mencoba mnecari referensi kekerapa sumber terutama di media online, terutama di youtube sangat banyak yang meng-upload rekaman Tari Rejang Renteng. Tentu saja ada perasaan bangga punya rekaman yang dapt disaksikan oleh seluruh dunia yang dapat mengakses youtube.
Berawal dari pentasnya ibu-ibu whdi Batam di acara perayaan ulang tahun Kota Batam di bulan Desember 2017 dengan mementaskan Tari Rejang Renteng dihadapan para Pejabat dan undangan. Sambutan meriahpun diberikan kepada ibu-ibu baik secara langsung maupun pujian di medsos terutama facebook.
Berikutnya Ibu-ibu hendak tampil kembali di acara yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Batam di bulan Januari 2018. Namun lewat forum media sosial WA salah seorang yang selama ini menjadi panutan khususnya dalam hal upakara upacara melarang penampilan Tari Rejang Renteng di tempat umum karena termasuk Tari Sakral/ Wali. Dari mana rujukannya tidak jelas. Apa dasarnya mengatakan demikian.
Penulis terusik dengan pelarangan tersebut, namun tidak enak berkomentar di group WA tersebut. Akhirnya penulis mencoba minta mendapat dari anggota grup diskusi YJHN. Setelah diposting dan di approved oleh admin, tidak serta merta mendapat komentar dari anggota, barangkali karena penulis minta alasan dan referensi masing masing pendapat. Beberapa komentar masuk, ada yang mengatakan boleh dan ada juga yang megatakan tidak boleh. Tidak ada yang memberikan statemen yang jelas, apa rujukannya. Komentar terakhir mengatakan bahwa baru saja ada di tayangkan diskusi di Balitv tentang rejang renteng. Katanya intinya masih ngambang antara boleh dan tidak boleh. Karena perkembangan jaman, Tarian tersebut sudah biasa dipentaskan di acara umum.
Berikut adalah postingan penulis ke grup YJHN :
om swastyastu, mohon maaf jika seandainya apa yang saya tulis ini kurang pas dihati umat sedharma. mudah2an saya tidak salah kamar. satu hal yg mengganjal dihati saya tentang pementasan tari rejang renteng. sebagai bagian dari umat hindu asal bali yg saat ini di rantauan secara pribadi saya sangat mendukung ibu2 yg lagi giat2nya berlatih tari rejang renteng dimana hampir 50% dari ibu2 tersebut bukan asli dari bali. setiap kesempatan sepertinya ibu2 ingin menunjukkan kebolehannya sekaligus menunjukkan eksistensi umat hindu di rantauan baik dalam acara yg diselenggarakan oleh pemerintah daerah ataupun program2 lintas agama. adakah umat sedharma yang punya referensi atau acuan ataukah opini, apakah tarian tersebut boleh dibawakan dalam acara2 umum seperti di atas. agar tidak terus2an menjadi sesuatu yg seakan2 pembodohan umat. apa acuan seorang jero mangku melarang pementasan tari rejang renteng di acara umum. harusnya kan ada acuan jangan hanya pendapat pribadi dijadikan acuan. contoh bisa kita lihat di link https://www.youtube.com/watch?v=_ATEpTuvVXk
https://www.youtube.com/watch?v=XCM00fOhy8c
https://www.youtube.com/watch?v=GAhyYDz8b7E
apakah ini menyalahi aturan? kalau salah apa konsekuensinya.
ini baru satu contoh saja, mohon maaf jika kurang berkenan.