Sekitar seminggu sebelumnya saya posting di grup WA seni tabuh, saya usul ajak anggota keluarga untuk makan bareng dengan menu special. Semua anggota menyetujui. Tidak berlama lama, ditetapkanlah tanggal 29 September 2022. Kamis malam, di wantilan pura agung.
Pada hari H, anggota pada kumpul. Begitu juga yang menyediakan makanan juga sudah datang tinggal mengeluarkan dari mobilnya. Namun seperti ada yang mengambil alih wantilan. Katanya juga mau masak masak disana. Saya hampir berburuk sangka. Wah ini dah mulai bikin masalah. Namun saya diem saja. Sekelompok orang memang yang saya lihat hobinya masak masak lagi menyiapkan bumbu di wantilan yang mau saya pakai.
Akhirnya saya terkesan mengalah. Acara saya alihkan ke aula Pasraman. Ndak apa. Malah lebih bagus.
Ternyata ada satu lagi acara bersamaan. Tapi diadakan terpisah, agak jauh. Di gedung sekretariat bersama. Saya pikir yang masak masak di wantilan tersebut untuk peserta rapat di sekretariat. Ternyata beda.
Membahas masalah Sri Lalita. Rapat intern team 13. Saya tidak tahu kenapa disebut team 13. Kalau dilihat dari anggotanya, lebih dari 13 orang. Atau bisa jadi dibentuk tanggal 13 ?
Kita anggap saja namanya Hindu Batam, untuk membedakan dengan pihak Hindu Sri Lalita.
Pihak Hindu Batam telah mengadakan pertemuan dengan pihak sri lalita beberapa hari sebelumnya di sebuah restoran India di Batam Center. Pihak Hindu Batam diwakili oleh 4 orang, sementar pihak sri lalita dihadiri oleh 15 orang. Yang jadi tanda tanya saya mengapa hanya di wakili 4 orang. Apakah 4 orang tersebut ditunjuk team ataukah hanya kemauan 4 orang itu saja. Saya tidak berhasil mengkonfirmasi ke yang bersangkutan. Dan hasil pertemuan itu tidak dishare di grup “suka”seperti biasanya dibuat rame. Kebetulan hasil rapat tersebut di share di grup banjar, dan saya screenshoot, seperti di bawah.
Nah hasil pertemuan tersebutlah yang dibahas di pertemuan di gedung sekretariat dan menghasilkan keputusan yang akan disahkan secara hukum, ke notaris. Semoga saja keputusan ini tidak hanya sampai saling balas balasan antar hindu batam dengan sri lalita, yang nota bene letaknya hanya bersebelahan di kawasan pura agung. Tapi kenapa terasa berjauhan atau LDR.
Om Swastiyastu,,Notulen rapat hari Rabu tanggal 29 September 2022 jam 19.30- selesai:
1. Hasil keputusan rapat menyepakati Tenggang waktu yang diberikan kepada Pengurus SL atas Bangunan Shri Lalita yang berdiri dilokasi saat ini selama 8 tahun;
1.a. Selama waktu 8 tahun berjalan yang. Diberikan, Pengurus Shri Lalita sebelum melakukan pembangunan tentunya harus mendapatkan persetujuan dari lembaga PHDI Kota Batam berdasarkan Kesepakatan Forum terkait tempat Relokasi yang disediakan, bentuk bangunan,,Luas Lahan dan ini bertujuan menata keserasian Bangunan Kawasan Pura Agung Amerta Buana Kota Batam berdasarkan Asta Kosala-kosali;
1. b. Setelah bangunan SL yang baru sudah berdiri dan berfungsi sesuai akidah Agama/ tata cara beribadah maka Pihak Shri Lalita meratakan Bekas bangunan Shri Lalita yang lama dan tidak boleh mengklaim Konfensasi ke Lembaga PHDI Kota Batam sebagai penanggung jawab Administratif;
2. Bentuk Kontribusi seperti tunggakan listrik yang belum terbayar lunas sampai saat ini dan Bentuk Kontribusi lainnya akan didiskusikan demi menjaga Keamanan dan keindahan areal Pura ,Kontribusi berupa pembayaran Administrasi yang timbul berdasarkan luas areal yg ditempati seperti pembayaran UWTO dan Kontribusi Yang selama 17 tahun berdirinya Shri Lalita dilokasi sekarang,,karena Shri Lalita tidak hanya Cukup Membantu Pembayaran UWTO ( tahun 2008 ) tetapi dari Pengurus Lembaga terdahulu tidak membebankan biaya perataan tanah yang dikeluuarkan oleh Lembaga PHDI Kota Batam saat awal proses Pemetaan lahan,,karena yang menjadi dasar acuan kami sampaikan ke Pengurus Shri Lalita sekarang adalah proses Kontribusi Restoran Kak Dadut ( Parsil ) dan Hal ini Pengurus Shri Lalita harus membahasnya diinternal;
3. Isi penjelasan pada Point' 1 dan Point' 2 akan dituangkan di Hadapan Notaris sebagai bentuk keseriusan dn bentuk transparansi,,karena Selama ini tidak ada hal yang mengikat terkait keberadaan Shri Lalita dan ini bertujuan supaya terjadi kepastian dan menghindari Konflik pembahasan yang berlarut-larut sehingga kedepan Semua Bangunan yang ada di kawasan Areal Pura Agung Amerta Buana Kota Batam menjadi Baku berdasarkan aturan sastra Asta Kosala-kosali;
Demikian Draft Hasil kesepakatan Rapat Utusan Tim 13 dan Kelian Banjar se- Kota Batam,,atas sumbangsih pemikiran dan diskusi yang sudah terlaksana dengan baik kami ucapkan terimakasih.
Om Santi,Santi,Santi Om
NB: Peserta Rapat Terlampir
Notulen Rapat dibuat Oleh
Pjs PHDI Kota Batam
I Ketut Suwitra




.jpeg)
