Daftar Hadir rapat tanggal 19 Feb'23:
Wayan Catra Yasa
Kt Suwitra
Md Sudarta
Anom Gunawan
Pt Satriayasa
Md Mertayasa
IGN Sudiana
Kt Santosa
Wayan Budiana
Nyoman Adnyana
Kadek Witarsa
Kt Wijanaka
Ketut Ngurah
IGA Putri Laksmi
Ketut Santosa
Made Mulyadi
Agus Baktiasa
Kt Arta
K Sailendra
Masukan-masukan dari peserta rapat :
Nagoya (Anom Gunawan)
- Proses tidak sah
WHDI Kepri (IGA Laksmi)
- tdk ada rapat WHDI, akan diadakan polling
Nongsa (Kt Ngurah)
- tim 13 utk memudahkan komunikasi
- perlu memberitahukan umat, informasi sebagai bahan
Batuaji Timur (Md Mertayasa)
- Perlu disampaikan ke umat, informasi hasil rapat
Batuaji Barat (Nyoman Adnyana)
- Rapat yang diwakili oleh Batuaji Rapat adalah tidak sah
Tiban (Ketut Wijanaka)
- Mendengar masukan
Batam Center (Kadek Witarsa)
- Apresiasi atas usaha tim
- kalau ada master plan akan dishare di banjar
JM Putu Satriayasa
- Saran untuk melihat master plan
- Perlu melihat langsung kondisi di lapangan
- Perlu ada gambar dari pihak SL sbg pembanding dg master plan bop
IGN Sudiana
- Ada miskomunikasi pd pertemuan sehari sebelumnya
- tidak bisa langsung diputuskan, agar dibahas di DPU
Md Mulyadi
- tertib administrasi
- hasil pertemuan non-formal bukan keputusan final
- kesepakatan keberadaan Sri Lalita
- organisasi pengayom
Agus Bhaktiyasa
- masa tugas penanggung jawab pihak SL
- sbg utusan bukan sbg pemutus
Kt Arta
- tidak ada imb
- sifatnya sementara, perlu disampaikan ke umat
BOP (Md Sudarta)
- Perlu pengkajian ulang
- Hold pembangunan menunggu tanggapan banjar
Md Merta
- tim 13 bertugas membangun komunikasi
- rapat di masing-masing banjar
KESIMPULAN
1. Apresiasi kepada semua
2. Kt Suwitra dan Anom Gunawan sbg nara sumber dalam rapat di masing-masing banjar
3. Tim 13 bertugas melaporkan ke ketua banjar masing-masing, shg masukan warga dan info dari tim bisa dibawa di rapat DPU
4. Banjar agar segera melaksanakan rapat dengan bahan bahasan gambar master plan dan hasil rapat tim 13.
Di atas tersebut adalah hasil rapat DPU tanggal 19 Feb.'23 yang saya copy paste dari grup banjar. Sedangkan dalam undangan rapat tanggal 19 feb tersebut agendanya adalah pengesahan hasil rapat sebelumnya yaitu rapat tanggal 2 Feb.'23. Padahal hasil rapat tanggal 2 februari berbeda dengan hasil rapat tanggal 19 tersebut. Tepatnya bukan menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya. Coba perhatikan hasil rapat yang tanggal 2 Februari di bawah ini.
![]() |
| Hasil rapat tanggal 2 feb.23 |
![]() |
| Undangan rapat |
Menurut pengamatan saya, dan beberapa kali saya tulis disini sebelumnya, memang sudah berulangkali ada rapat dengan issue yang sama. namun setiap rapat hasilnya tidak pernah dibahas di rapat selanjutnya.
Photo-photo di bawah adalah perataan bangunan Sri Lalita yang selanjutnya masih perlu kesepakatan apakah dibangun kembali di lokasi yang telah diratakan tersebut ataukah membangun di lokasi lain (jika opsi ini deal).
![]() |
| perataan bangunan lama |
![]() |
| Tanah bongkaran Sri Lalita |




