Minggu, 03 September 2023

ATURAN RANCU

 Purnama katiga tanggal 31 Agustus 2023. Saya sembahyang bersama di Pura Agung Amerta Bhuana. Seperti biasanya ketika saya sampai di Pura saya langsung menuju mandala utama, pelataran tempat sembahyang bersama. Suasanya masih lengang. Ada beberapa orang saja yang sudah duduk di karpet plastik yang dibentangkan sebagai alas duduk. Saaya duduk di barisan paling depan. Kemudian diikuti oleh umat yang datang.

Entah mengapa kok sedikit sekali yang hadir sembahyang bersama, pikir saya begitu. Sampai kemudian pembawa acara yang bertugas malam itu yaitu ketua banjar Batam Center memanggil umat lewat pengeras suara agar segera memasuki mandala utama. Ternyata ya lumayan juga jumlah umat yang hadir, mungkin kalau tidak dipanggil karena waktu sembahyang bersama segera dimulai, mungkin masih pada duduk duduk ngobrol di sekitar wantilan.

Rangkaian acara persembahyangan berjalan seperti biasa. Pembukaan, dharmawacana, ngaturang bebantenan diiringi kekidungan, sembahyang bersama, pengumuman pengumuman dan terakhir penutup.

Tiba acara pengumuman, ketua Parisadha yang beberapa waktu yang lalu baru saja dilantik beserta kepengurusannya, tepatnya saat hari suci Kuningan tanggal 12 Agustus 2023, maju memberikan pengumuman. Demi masa depan umat Hindu di Batam katanya. Katanya ada masukan dari beberapa umat agar sembahyang jangan sampai terlalu malam. Tidak semua umat memiliki kendaraan roda empat. Anak anak harus sekolah esok paginya. Yang menyebabkan waktu persembahyangan sampai malam karena dharmawacana terlalu lama. Padahal cukup 10 menit saja, katanya. Bahkan dia sempat menghitung waktu tiap tiap acara. Misalnya, pembukaan 5 menit, ngantebang banten dan kekidungan 5 menit, sembahyang bersama 10 menit, dan seterusnya. Jadi total hanya perlu waktu satu jam. Wah ini menunjukkan betapa mahalnya waktu yang dimiliki umat hindu. Sudah jarang ke tempat ibadah, sekarang bikin aturan tidak boleh berlama lama di Pura.

Yaa atur saja. Toh ini bukan barang baru. Sejak dulu juga sudah ada aturan seperti itu. Seleksi alam juga yang menentukan. Ya karena segitulah kemampuan umat kita.

Semoga saja apa yang disampaikan oleh ketua Parisadha Batam tersebut tidak bertujuan untuk mengcounter apa yang disampaikan oleh Ketua Parisadha Provinsi saat membawakan Dharmawacananya, yang terlalu lama dan mungkin ada yang merasa tersenggol. Kelihatannya memang sekelompok orang berusaha mengcounter terus omongan Ketua Parisadha Provinsi.

Dua hari kemudian terbitlah surat Parisadha Batam tentang aturan baku persembahyangan tersebut. Padahal ini ranahnya Ketua BOP yang membuat aturan. Bukankah ini aturan rancu? Kelihatan aneh karena aturan tersebut dibuat atas musyawarah mengatas namakan umat Hindu sekota Batam pada tanggal 31 Agustus 2023 di Mandala Utama. Padahal hanya hasil obrolan sekelompok orang saja. Tidak mewakili masukan banjar manapun.

Aturan tersebut effektif mulai berlaku saat persembahyangan Purnama berikutnya yaitu 29 September 2023. Mari kita dukung aturan tersebut.